Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
541 KETUA PA BANJARMASIN BERIKAN PENJELASAN ITSBAT NIKAH.HTML

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara..

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarmasin. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Ketua PA Banjarmasin Berikan Penjelasan Itsbat Nikah

Ketua PA Banjarmasin Berikan Penjelasan Itsbat Nikah

Kamis, 07 November 2019. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Drs. H. Suhardi, S.H., M.H. bersama narasumber dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama Kota Bajnarmasin menyampaikan materi penjelasan tentang Itsbat Nikah dalam rangka Sosialisasi Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah Bagi Warga Kurang Mampu Kota Banjarmasin Tahun 2019.

IMG-20191107-WA0008.jpg

Dalam sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan penjelasan tentang tata cara proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran

Adapun syarat – syarat  Permohonan Itsbat Nikah :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan Komulasi dengan Perceraian (4 Rangkap)
  2. Menyerahkan Surat Keterangan Nikah Siri
  3. Fotocopy KTP Pemohon (suami-istri) masing-masing 1 lembar
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)
  5. Persyaratan No. 2, 3, dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BNI Syari'ah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet bekerjasama dengan Walikota Banjarmasin, dalam hal ini diserahkan ke Dinas Sosial Kota Banjarmasin.

IMG-20191107-WA0010.jpg

Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin berharap semoga penjelasan ini dapat dipahami di masyarakat karena ini terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar kedepannya masyarakat lebih taat hukum dan sadar hukum, dan sosialisasi ini sendiri diharapkan dapat berkelanjutan. Sebelum acara ditutup,acara dilanjutkan dengan sesi pertanyaan dari masyarakat terhadap materi yang telah disampaikan oleh para narasumber. 

Aplikasi Pendukung

sirup.jpgsimari.jpgsatudja.jpgomspan.jpglpse.jpgkomdanas.jpgemonev.jpgbappenas.jpgabs.jpgsikep.pngsakti.pngLogo-SIPP2.png

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN

 

VIDEO ALUR BERPERKARA DILENGKAPI DENGAN BAHASA ISYARAT