Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Itsbat Nikah/Pengesahan Nikah

Itsbat Nikah/Pengesahan Nikah

1. Menyerahkan Surat Permohonan

2. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat kalau yang bersangkutan pernah menikah

3. Surat Kematian dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan setempat bila salah satu telah meninggal dunia.

4. Fotocopy KTP Pemohon (suami-istri) masing-masing 1 lembar

5. Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)

6. Persyaratan No. 2, 3, 4, dan 5 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos

7. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Kasir atau Scan Barcode QRIS