Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

LBH (Perguruan Tinggi Negeri/Swasta)

LBH (Perguruan Tinggi Negeri/Swasta)

  1. Bagi Penerima Kuasa Advokat persyaratan sama dengan Persyaratan Advokat.
  2. Surat Tugas/Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Anggota LBH dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  3. Fotocopy MoU Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan Pengadilan Tinggi.
  4. Tidak untuk kepentingan Komersialisasi.
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu bagi Pemberi Kuasa.