Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Cerai Gugat Ghoib /Cerai Talak Ghoib

Cerai Gugat Ghoib /Cerai Talak Ghoib

1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan

2. Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah

3. Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 Lembar)

4. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 Lembar)

5. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat tinggal Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi tidak jelas alamatnya (1 Lembar)

6. Surat ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI

7. Persyaratan No. 3, 4, 5 dan 6 di Nazelegen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos

8. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Kasir atau Scan Barcode QRIS