Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Wali Adhol

Wali Adhol

1. Menyerahkan Surat Permohonan

2. Menyerahkan fotocopy KTP Pemohon (1 lembar)

3. Menyerahkan surat pemberitahuan adanya halangan kekurangan persyaratan dari KUA

4. Menyerahkan surat penolakan pernikahan dari KUA

5. Menyerahkan surat keterangan untuk menikah dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan

6. Menyerahkan fotocopy Akta Kelahiran Pemohon/Fotocopy Ijazah Terakhir Pemohon

7. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, dan 6 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos

8. Menyerahkan Fotocopy bundel nikah Pemohon dengan Calon Suami Pemohon untuk rujukan data di pendaftaran.

9. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Kasir atau Scan Barcode QRIS