Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Surat Kuasa Khusus

Surat Kuasa Khusus

Insidentil :

  1. Ijin dari Ketua Pengadilan bagi Kuasa Insidentil.
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan tentang hubungan keluarga antara Penerimia dan Pemberi Kuasa (Orang Tua, Anak, Suami, atau Istri).
  3. Untuk Penerima Kuasa PNS, TNI/POLRI harus ada ijin dari atasan.