Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Dispensasi Nikah

Dispensasi Nikah

  1. Menyerahkan Surat Permohonandari Para Pemohon (Orang Tua) (Minimal 8 Rangkap).
  2. Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar).
  3. Menyerahkan Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon.
  4. Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang dimohonkan dispensasi/Ijazah terakhir (1 lembar).
  5. Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).
  6. Menyerahkan Surat Keterangan Penolakan dari KUA.
  7. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5 dan 6 di Nazegelen/dimaterai kan dan Cap Kantor Pos.
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BNI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet.