Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Gugat Waris

Gugat Waris

  1. Menyerahkan Surat Gugatan (Minimal 8 Rangkap).
  2. Meyerahkan Fotocopy KTP Penggugat dan juga Penggugat lainnya jika Penggugat lebih dari satu.
  3. Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta yang digugat/disengketakan.
  4. Menyerahkan susunan/silsilah ahli waris dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
  5. Semua Ahli Waris masuk dalam Surat Gugat.
  6. Persyaratan No. 2, 3 dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BNI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet