Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Penetapan Ahli Waris

Penetapan Ahli Waris

  1. Menyerahkan Surat Permohonan yang diajukan semua Ahli Waris (Minimal 8 Rangkap).
  2. Menyerahkan Surat Kematian Pewaris (Almarhum/ah) yang dikeluarkan Kepala Desa/Kepala Kelurahan (1 lbr).
  3. Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Almarhum/ah (1 lembar).
  4. Menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris dari Pemohon yang disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
  5. Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon/Para Pemohon (1 lembar).
  6. Menyerahkan Fotocopy buku Tabungan Bank atau Fotocopy Sertifikat Tanah/Rumah (1 lembar)
  7. Fotocopy Akta Kelahiran Semua Ahli Waris (1 lembar)
  8. Persyaratan Nomor 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 di Nazegelen/di materaikan dan Cap Kantor Pos
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BNI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet