Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Hadhonah Pra-Pereceraian/Komulasi dengan Perceraian

Hadhonah Pra-Pereceraian/Komulasi dengan Perceraian

  1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan Komulasi dengan Perceraian (Minimal 8 Rangkap).
  2. Menyerahkan Asli Surat Nikah.
  3. Menyerahkan Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
  4. Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 lembar).
  5. Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang akan diajukan Hadhonah (hak asuh) (1 lembar)
  6. Menyerahkan Surat Ijin/Keterangan perceraian bagi PNS, TNI/POLRI.
  7. Persyaratan Nomor 3, 4, 5 dan 6 di Nazegelen/ dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BNI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet