Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

 
Standar dan Maklumat Pelayanan
Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA
 
Standar Pelayanan Pengadilan Agama Banjarmasin memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan Agama Banjarmasin terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan Agama Banjarmasin mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor : 026/KMA/SK/II/2012
Tentang Standar Pelayanan Peradilan
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018
Tentang
Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Di Lingkungan Peradilan Agama
 
Maklumat Pengadilan Agama Banjarmasin

tv media.png