Pengambilan Produk (Akta cerai, Salinan Putusan/Penetapan)
Syarat-syarat Mengambil Produk Pengadilan Agama Banjarmasin
(Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan)
Untuk mengambil produk pengadilan, Pemohon diminta membawa :
- Bukti perkara terdaftar di Pengadilan Agama Banjarmasin seperti : surat gugatan/permohonan, relaas panggilan, kuitansi Pengembalian Sisa Panjar.
- Membawa fotokopi Identitas Diri seperti KTP, STP Sementara, SIM, Keterangan Domisili.
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke KAS NEGARA
- Akta Cerai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
- Salinan Putusan/Penetapan Rp 500,00 (lima ratus rupiah) per lembar
- Leges Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
Apabila pengambilan Produk dikuasakan kepada orang lain, maka membawa :
- Surat Kuasa bermeterai 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Pemberi dan Penerima Kuasa serta diketahui oleh Pembakal/Kepala Desa/Lurah setempat.
- KTP Penerima dan Pemberi Kuasa