Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Pengambilan Produk (Akta cerai, Salinan Putusan/Penetapan)

Syarat-syarat Mengambil Produk Pengadilan Agama Banjarmasin

(Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan)

Untuk mengambil produk pengadilan, Pemohon diminta membawa :

  1. Bukti perkara terdaftar di Pengadilan Agama Banjarmasin seperti : surat gugatan/permohonan, relaas panggilan, kuitansi Pengembalian Sisa Panjar.
  2. Membawa fotokopi Identitas Diri seperti KTP, STP Sementara, SIM, Keterangan Domisili.

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke KAS NEGARA

  1. Akta Cerai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
  2. Salinan Putusan/Penetapan Rp 500,00 (lima ratus rupiah) per lembar
  3. Leges Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Apabila pengambilan Produk dikuasakan kepada orang lain, maka membawa :

  1. Surat Kuasa bermeterai 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Pemberi dan Penerima Kuasa serta diketahui oleh Pembakal/Kepala Desa/Lurah setempat.
  2. KTP Penerima dan Pemberi Kuasa