Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Cerai Gugat/Cerai Talak

Cerai Gugat/Cerai Talak

1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan

2. Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah

3. Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 Lembar)

4. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 Lembar)

5. Surat ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI

6. Persyaratan No. 3, 4 dan 5 di Nazelegen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos

7. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Kasir atau Scan Barcode QRIS