Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Di tahun 2024 ini Ditjen Badilag memiliki 4 (empat) poin besar dalam program prioritasnya, yakni Penguatan Kelembagaan, Penguatan Integritas, Penguatan Sumber Daya Manusia, dan Penguatan Pemanfaatan Teknologi Informasi
PROGRAM PRIORITAS BADILAG

SAPA KAMI

SAPA KAMI

SAPA KAMI "Seputar Informasi Peradilan & Konsultasi Hukum Pengadilan Agama Banjarmasin) Jam layanan : 12.00 sd 16.00 WITA
SAPA KAMI

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN KELAS IA

Website Resmi

Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA
Website Resmi

SIPP KEMENPAN RB

SIPP KEMENPAN RB

Sistem Informasi Pelayanan Publik SIPP Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
SIPP KEMENPAN RB

e-Court

eCourt Mahkamah Agung RI

eCourt Mahkamah Agung adalah Layanan Pendaftaran Perkara Online, Pembayaran Online, Pemanggilan Online dan Persidangan Online
eCourt Mahkamah Agung RI

Gugatan Mandiri

Gugatan Mandiri

Pembuatan gugatan mandiri adalah salah satu fasilitas yang diberikan Pengadilan Agama Banjarmasin yang memungkinkan masyarakat pencari keadilan di Banjarmasin untuk membuat Surat Gugatan /Permohonan secara mandiri
Gugatan Mandiri

ZONA INTEGRITAS PA BANJARMASIN

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
ZONA INTEGRITAS PA BANJARMASIN

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)

Pengadilan Agama Banjarmasin Klas IA Mendapatkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
Terima kasih telah mendukung Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA dalam berkomitmen pada gerakan NO Gratifikasi, Tanpa Pungli, Anti Penyuapan dan Anti Korupsi dengan tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun atas pelayanan yang telah kami berikan.

SIWAS MA RI

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
SIWAS MA RI

LAPORKAN

Jika Anda mengetahu ada indikasi Pungli, Suap, Korupsi dan Gratifikasi, SEGERA LAPORKAN !

              

  SKM PKP PAK.png

 

siwaas.png

 

       Selamat Datang Zona Integeritas.jpg  WhatsApp Image 2023-05-16 at 9.46.25 AM.jpeg

 smaap.png

 

depan ruang mediasi text kuning.png

 

 jam Layanan.png

 

 

        TATA TERTIB PERSIDANGAN 41x61.5.png  TATA TERTIB PENGUNJUNG PA BJM 90x120.png

 

SIMADU

(APLIKASI LAYANAN INFORMASI TERPADU PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN)

simadu update 2.PNG

 

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara..

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarmasin. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Ketua PA Banjarmasin Berikan Penjelasan Itsbat Nikah

Ketua PA Banjarmasin Berikan Penjelasan Itsbat Nikah

Kamis, 07 November 2019. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Drs. H. Suhardi, S.H., M.H. bersama narasumber dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama Kota Bajnarmasin menyampaikan materi penjelasan tentang Itsbat Nikah dalam rangka Sosialisasi Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah Bagi Warga Kurang Mampu Kota Banjarmasin Tahun 2019.

IMG-20191107-WA0008.jpg

Dalam sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan penjelasan tentang tata cara proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran

Adapun syarat – syarat  Permohonan Itsbat Nikah :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan Komulasi dengan Perceraian (4 Rangkap)
  2. Menyerahkan Surat Keterangan Nikah Siri
  3. Fotocopy KTP Pemohon (suami-istri) masing-masing 1 lembar
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)
  5. Persyaratan No. 2, 3, dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BNI Syari'ah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet bekerjasama dengan Walikota Banjarmasin, dalam hal ini diserahkan ke Dinas Sosial Kota Banjarmasin.

IMG-20191107-WA0010.jpg

Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin berharap semoga penjelasan ini dapat dipahami di masyarakat karena ini terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar kedepannya masyarakat lebih taat hukum dan sadar hukum, dan sosialisasi ini sendiri diharapkan dapat berkelanjutan. Sebelum acara ditutup,acara dilanjutkan dengan sesi pertanyaan dari masyarakat terhadap materi yang telah disampaikan oleh para narasumber. 

Aplikasi Pendukung

sirup.jpgsimari.jpgsatudja.jpgomspan.jpglpse.jpgkomdanas.jpgemonev.jpgbappenas.jpgabs.jpgsikep.pngsakti.pngLogo-SIPP2.png

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN

 

VIDEO ALUR BERPERKARA DILENGKAPI DENGAN BAHASA ISYARAT

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas