Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Di tahun 2024 ini Ditjen Badilag memiliki 4 (empat) poin besar dalam program prioritasnya, yakni Penguatan Kelembagaan, Penguatan Integritas, Penguatan Sumber Daya Manusia, dan Penguatan Pemanfaatan Teknologi Informasi
PROGRAM PRIORITAS BADILAG

SAPA KAMI

SAPA KAMI

SAPA KAMI "Seputar Informasi Peradilan & Konsultasi Hukum Pengadilan Agama Banjarmasin) Jam layanan : 12.00 sd 16.00 WITA
SAPA KAMI

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN KELAS IA

Website Resmi

Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA
Website Resmi

SIPP KEMENPAN RB

SIPP KEMENPAN RB

Sistem Informasi Pelayanan Publik SIPP Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
SIPP KEMENPAN RB

e-Court

eCourt Mahkamah Agung RI

eCourt Mahkamah Agung adalah Layanan Pendaftaran Perkara Online, Pembayaran Online, Pemanggilan Online dan Persidangan Online
eCourt Mahkamah Agung RI

Gugatan Mandiri

Gugatan Mandiri

Pembuatan gugatan mandiri adalah salah satu fasilitas yang diberikan Pengadilan Agama Banjarmasin yang memungkinkan masyarakat pencari keadilan di Banjarmasin untuk membuat Surat Gugatan /Permohonan secara mandiri
Gugatan Mandiri

ZONA INTEGRITAS PA BANJARMASIN

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
ZONA INTEGRITAS PA BANJARMASIN

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)

Pengadilan Agama Banjarmasin Klas IA Mendapatkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
Terima kasih telah mendukung Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA dalam berkomitmen pada gerakan NO Gratifikasi, Tanpa Pungli, Anti Penyuapan dan Anti Korupsi dengan tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun atas pelayanan yang telah kami berikan.

SIWAS MA RI

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
SIWAS MA RI

LAPORKAN

Jika Anda mengetahu ada indikasi Pungli, Suap, Korupsi dan Gratifikasi, SEGERA LAPORKAN !

              

  SKM PKP PAK.png

 

siwaas.png

 

       Selamat Datang Zona Integeritas.jpg  WhatsApp Image 2023-05-16 at 9.46.25 AM.jpeg

 smaap.png

 

depan ruang mediasi text kuning.png

 

 jam Layanan.png

 

 

        TATA TERTIB PERSIDANGAN 41x61.5.png  TATA TERTIB PENGUNJUNG PA BJM 90x120.png

 

SIMADU

(APLIKASI LAYANAN INFORMASI TERPADU PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN)

simadu update 2.PNG

 

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara..

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarmasin. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Sidang Itsbat Terpadu PA Banjarmasin

Sidang Itsbat Terpadu PA Banjarmasin

Kamis, 05 Desember 2019. Pengadilan Agama Banjarmasin menyelenggarakan Itsbat Nikah Terpadu bekerja sama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kementerian Agama Kota Banjarmasin dan Dinas Catatan Sipil Kota Banjarmasin dan Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Istbat Nikah Terpadu ini diikuti oleh 48 pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Dr. H. Insyafli, S.H., M.H. dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H.

20191205_092301(0).jpg

Dalam pelaksanaannya, itsbat terpadu ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dengan di bagi menjadi 4 majelis. Tim Pengadilan Agama Banjarmasin terdiri dari Majelis Hakim (Drs. Akhmad Abdul Hadi, S.H., M.H., Drs. H. Baktiar, M.H., Dra. Hj. Masmuntiara, M.H. dan H. Muhammad Hatim, Lc.) Panitera Pengganti (Drs. M. Zaid, Dra. Hj. Dakwati, Hj. Murnianti, S.H., dan Hj. Lelli Mariati, S.H., M.Hum.) dan admin serta di didampingi Ketua PA Banjarmasin Drs. H. Suhardi, S.H., M.H. Panitera H. Abang Muhammad Hasbi, S.H. dan Sekretaris Drs. Abdul Mujib.

IMG_20191205_104628.jpg

Dalam sambutannya Walikota Banjarmasin yang disampaikanli oleh Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi menyampaikan bahwa “Isbat Nikah merupakan program yang penting, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan legalitas hukum terhadap perkawinannya dan Anak yang dilahirkan dari pernikahan Sirri, setiap tahun pemerintah kota selalu mendata jumlah pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama pada tiap kecamatan untuk dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini”. Ungkap beliau. Pada kesempatan yang sama beliau pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Drs. H. Suhardi, S.H., M.H. dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin, Dinas Sosial dan Dukcapil Kota Banjarmasin yang merespon positif kegiatan ini.

IMG_20191205_115152.jpg

Ketua PA Banjarmasin Drs. H. Suhardi, S.H., M.H. dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu ini adalah untuk memenuhi pasal 28. D Undang-Undang 1945 yang telah di amandemen disebut bahwa : “pasal 28. d (2) yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan perma no. 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Untuk melayani masyarakat kita kota banjarmasin untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, khususnya administrasi identitas hukum yang meliputi:

  1. Penetapan Isbat Nikah
  2. Buku Nikah Atau Akta Nikah
  3. Akta Kelahiran Anak

20191205_115700.jpg

Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Disaat bersamaan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, pemohon yang perkaranya telah dikabulkan akan menerima Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Semoga Program yang diselenggarakan Pemerintah Kota Banjarmasin yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Banjarmasin dan Kementerian Agama Kota Banjarmasin dapat membantu masyarakat di Kota Banjarmasin guna mendapatkan dokumen Kutipan Akta Nikah,  Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak.”

Aplikasi Pendukung

sirup.jpgsimari.jpgsatudja.jpgomspan.jpglpse.jpgkomdanas.jpgemonev.jpgbappenas.jpgabs.jpgsikep.pngsakti.pngLogo-SIPP2.png

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN

 

VIDEO ALUR BERPERKARA DILENGKAPI DENGAN BAHASA ISYARAT

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas