Pengumuman
- PENGUMUMAN GHAIB | (02/07)
- PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI PENGADILAN | (29/04)
- PENGUMUMAN EKSEKUSI LELANG | (06/03)
- PENGUMUMAN EKSEKUSI LELANG | (19/02)
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPNPN | (02/01)
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI BAKAL CALON PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN KELAS IA | (20/12)
- PENGUMUMAN PENERIMAAN PPNPN (SATPAM) | (12/12)
- Pengumuman Itsbat Nikah Bulan Desember 2023 | (28/11)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara..
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarmasin. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Ketua PA Banjarmasin Berikan Pembinaan Kepada Jurusita & Jurusita Pengganti
Ketua PA Banjarmasin Berikan Pembinaan Kepada Jurusita & Jurusita Pengganti
Selasa, 16 Juli 2019. Pukul 08.10 – 09.00 WITA Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Drs. H. Suhardi, S.H., M.H. menyampaikan pembinaan untuk Jurusita dan Jurusita di dampingi Panitera PA Banjarmasin H. Abang Muhammad Hasbi, S.H. sebagai moderator.
Ketua PA Banjarmasin menyampaikan bahwa pada tanggal 8 Juli 2019 ada keluhan atau pengaduan dari pihak pencari keadilan yang ditujukan kepada PA Banjarmasin, yaitu bahwa yang bersangkutan merasa tidak pernah menerima berkas pemberitahuan putusan pengadilan dan tidak mendapatkan panggilan untuk sidang ikrar talak. Setelah diperiksa ke berkas perkaranya, ternyata secara dokumen berkas perkara tersebut lengkap termasuk relaas panggilan dan pemberitahuan yang dikeluhkan oleh pihak tersebut.
Merespon keluhan oleh pihak tersebut, Ketua PA Banjarmasin menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat pembinaan kepada Jurusita dan Jurusita Pengganti untuk dapat melaksanakan tugas kejurusitaan dengan professional. Beberapa hal penting yang disimpulkan oleh Ketua PA Banjarmasin, yaitu:
- Relaas panggilan yang disampaikan melalui lurah/kepala desa, ditandatangani oleh lurah/kepala desa yang bersangkutan. Sesuai dengan SEMA No. 1 Tahun 2017 Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
- Jurusita dilarang mewakilkan kepada siapa pun untuk penyampaian relaas panggilan maupun pemberitahuan.
- Pelaksanaan panggilan delegasi berpedoman pada SEMA No. 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN
VIDEO ALUR BERPERKARA DILENGKAPI DENGAN BAHASA ISYARAT
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas