Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Di tahun 2024 ini Ditjen Badilag memiliki 4 (empat) poin besar dalam program prioritasnya, yakni Penguatan Kelembagaan, Penguatan Integritas, Penguatan Sumber Daya Manusia, dan Penguatan Pemanfaatan Teknologi Informasi
PROGRAM PRIORITAS BADILAG

SAPA KAMI

SAPA KAMI

SAPA KAMI "Seputar Informasi Peradilan & Konsultasi Hukum Pengadilan Agama Banjarmasin) Jam layanan : 12.00 sd 16.00 WITA
SAPA KAMI

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN KELAS IA

Website Resmi

Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA
Website Resmi

SIPP KEMENPAN RB

SIPP KEMENPAN RB

Sistem Informasi Pelayanan Publik SIPP Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
SIPP KEMENPAN RB

e-Court

eCourt Mahkamah Agung RI

eCourt Mahkamah Agung adalah Layanan Pendaftaran Perkara Online, Pembayaran Online, Pemanggilan Online dan Persidangan Online
eCourt Mahkamah Agung RI

Gugatan Mandiri

Gugatan Mandiri

Pembuatan gugatan mandiri adalah salah satu fasilitas yang diberikan Pengadilan Agama Banjarmasin yang memungkinkan masyarakat pencari keadilan di Banjarmasin untuk membuat Surat Gugatan /Permohonan secara mandiri
Gugatan Mandiri

ZONA INTEGRITAS PA BANJARMASIN

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
ZONA INTEGRITAS PA BANJARMASIN

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)

Pengadilan Agama Banjarmasin Klas IA Mendapatkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
Terima kasih telah mendukung Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA dalam berkomitmen pada gerakan NO Gratifikasi, Tanpa Pungli, Anti Penyuapan dan Anti Korupsi dengan tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun atas pelayanan yang telah kami berikan.

SIWAS MA RI

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
SIWAS MA RI

LAPORKAN

Jika Anda mengetahu ada indikasi Pungli, Suap, Korupsi dan Gratifikasi, SEGERA LAPORKAN !

              

  SKM PKP PAK.png

 

siwaas.png

 

       Selamat Datang Zona Integeritas.jpg  WhatsApp Image 2023-05-16 at 9.46.25 AM.jpeg

 smaap.png

 

depan ruang mediasi text kuning.png

 

 jam Layanan.png

 

 

        TATA TERTIB PERSIDANGAN 41x61.5.png  TATA TERTIB PENGUNJUNG PA BJM 90x120.png

 

SIMADU

(APLIKASI LAYANAN INFORMASI TERPADU PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN)

simadu update 2.PNG

 

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara..

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarmasin. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


KPA Banjarmasin Memberikan Materi Anak Angkat

KPA Banjarmasin Memberikan Materi Anak Angkat

Selasa, 12 Maret 2019. Bertempat di aula kantor camat Banjarmasin Utara Jalan HKSN No. 8 Alalak Utara. KPA Bjm Dr. H.Murtadlo, SH., MH. memberikan materi pengangkatan anak dalam acara Sosialisasi Pelayanan Adopsi Anak yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Dalam kesempatan tersebut KPA menyamapaikan beberapa hal tentang peraturan yang berlaku di Indonesia dalam mengangkat anak.

IMG-20190313-WA0018.jpg

KPA menjelaskan tentang Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 menyatakan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadakah, dan ekonomi syari’ah. Pada penjelasan Pasal 49 huruf (a) antara lain menyatakan : “Yang dimaksud dengan perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang dilakukan menurut syari’ah”  pada angka 20  menyatakan :  “penetapan asal usul anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam”.

Adapun point penting yang KPA sampaikan yaitu tentang persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohoanan pengankatan anak di pengadilan, yaitu:

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Pemohon (Suami-istri) masing-masing 1 lembar
  3. Fotocopy Buku Nikah (Pemohon)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (Pemohon)
  5. Fotocopy KTP Orang Tua Anak (Suami-istri)
  6. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Anak
  7. Surat Penyerahan Anak
  8. Fotocopy SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Pemohon
  9. Fotocopy Slip Gaji Pemohon
  10. Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat Pemohon
  11. Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang di adopsi
  12. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.

IMG-20190313-WA0022.jpg

Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin berharap semoga materi ini dapat dipahami masyarakat dan peningkatan pelayanan bagi dinas sosial untuk memberikan yang terbaik bagi masyasrakat karena ini terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar kedepannya masyarakat lebih taat hukum dan sadar hukum, dan materi ini sendiri diharapkan dapat berkelanjutan.

Aplikasi Pendukung

sirup.jpgsimari.jpgsatudja.jpgomspan.jpglpse.jpgkomdanas.jpgemonev.jpgbappenas.jpgabs.jpgsikep.pngsakti.pngLogo-SIPP2.png

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN

 

VIDEO ALUR BERPERKARA DILENGKAPI DENGAN BAHASA ISYARAT

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas