Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Di tahun 2024 ini Ditjen Badilag memiliki 4 (empat) poin besar dalam program prioritasnya, yakni Penguatan Kelembagaan, Penguatan Integritas, Penguatan Sumber Daya Manusia, dan Penguatan Pemanfaatan Teknologi Informasi
PROGRAM PRIORITAS BADILAG

SAPA KAMI

SAPA KAMI

SAPA KAMI "Seputar Informasi Peradilan & Konsultasi Hukum Pengadilan Agama Banjarmasin) Jam layanan : 12.00 sd 16.00 WITA
SAPA KAMI

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN KELAS IA

Website Resmi

Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA
Website Resmi

SIPP KEMENPAN RB

SIPP KEMENPAN RB

Sistem Informasi Pelayanan Publik SIPP Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
SIPP KEMENPAN RB

e-Court

eCourt Mahkamah Agung RI

eCourt Mahkamah Agung adalah Layanan Pendaftaran Perkara Online, Pembayaran Online, Pemanggilan Online dan Persidangan Online
eCourt Mahkamah Agung RI

Gugatan Mandiri

Gugatan Mandiri

Pembuatan gugatan mandiri adalah salah satu fasilitas yang diberikan Pengadilan Agama Banjarmasin yang memungkinkan masyarakat pencari keadilan di Banjarmasin untuk membuat Surat Gugatan /Permohonan secara mandiri
Gugatan Mandiri

ZONA INTEGRITAS PA BANJARMASIN

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
ZONA INTEGRITAS PA BANJARMASIN

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)

Pengadilan Agama Banjarmasin Klas IA Mendapatkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
Terima kasih telah mendukung Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA dalam berkomitmen pada gerakan NO Gratifikasi, Tanpa Pungli, Anti Penyuapan dan Anti Korupsi dengan tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun atas pelayanan yang telah kami berikan.

SIWAS MA RI

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
SIWAS MA RI

LAPORKAN

Jika Anda mengetahu ada indikasi Pungli, Suap, Korupsi dan Gratifikasi, SEGERA LAPORKAN !

              

  SKM PKP PAK.png

 

siwaas.png

 

       Selamat Datang Zona Integeritas.jpg  WhatsApp Image 2023-05-16 at 9.46.25 AM.jpeg

 smaap.png

 

depan ruang mediasi text kuning.png

 

 jam Layanan.png

 

 

        TATA TERTIB PERSIDANGAN 41x61.5.png  TATA TERTIB PENGUNJUNG PA BJM 90x120.png

 

SIMADU

(APLIKASI LAYANAN INFORMASI TERPADU PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN)

simadu update 2.PNG

 

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara..

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarmasin. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Ketua PA Banjarmasin Narasumber Layak Anak

Ketua PA Banjarmasin Narasumber Layak Anak

Senin, 11 Maret 2019. Bertempat di Kecamatan Banjarmasin Timur KPA Bjm Dr. H.Murtadlo, SH., MH. menjadi narasumber Kegiatan Sosialisasi Kelurahan Layak Anak yang diikuti oleh 5 Kecamatan dan 10 Kelurahan se Kota Banjarmasin berdasarkan Program Keserasian Kebijakan Kualitas Anak dan Perempuan, melalui Kegiatan Pelaksanaan Aksi Daerah Kecamatan Layak Anak tentang Hak Sipil yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan materi Itsbat Nikah.

IMG-20190313-WA0012.jpg

Adapun materi yang disampaiakna Ketua PA Banjarmasin yaitu mengenai Ketentuan Itsbat nikah menurut hukum positif sebagai mana dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) merujuk kepada UU No 1 Tahun 1974 Pasal 40 ayat 1 itsbat nikah adalah upaya dlaam melegalisasikan perkawinan yang tidak tercatat dengan syarat-syarat yang di kehendaki sesuai dengan Pasal 7 ayat (3). Sedangkan ketentuan itsbat nikah menurut hokum Islam merujuk pada kaidah pencatatan perkawinan sebagaimana QS Al-Baqarah ayat 282.

IMG-20190313-WA0013.jpg

Proses penyelesaian perkara itsbat nikah di Pengadilan Agama Banjarmasin pelaksanaannya merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang perkawinan. Maka hakim sebagai pemberi keputusan mengabulkan apabila selama persyaratan perkawinan sebagai mana mestinya telah terpenuhi dalam syarat formil dan tidak ada halangan perkawinan yang menyebabkan harus terputusnya perkawinan.

Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin dari beberapa sample putusan yang diterima dapat di klasifikasi

  1. disebabkan tidak tercatat
  2. hilangnya surat nikah
  3. kesalahan penulisan nama
  4. perkawinan setelah berlakunya No 1 Tahun 1974 (yang paling banyak).

Aplikasi Pendukung

sirup.jpgsimari.jpgsatudja.jpgomspan.jpglpse.jpgkomdanas.jpgemonev.jpgbappenas.jpgabs.jpgsikep.pngsakti.pngLogo-SIPP2.png

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN

 

VIDEO ALUR BERPERKARA DILENGKAPI DENGAN BAHASA ISYARAT

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas