Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
365 KPA BANJARMASIN MEMBERIKAN MATERI ANAK ANGKAT.HTML

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara..

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarmasin. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


KPA Banjarmasin Memberikan Materi Anak Angkat

KPA Banjarmasin Memberikan Materi Anak Angkat

Selasa, 12 Maret 2019. Bertempat di aula kantor camat Banjarmasin Utara Jalan HKSN No. 8 Alalak Utara. KPA Bjm Dr. H.Murtadlo, SH., MH. memberikan materi pengangkatan anak dalam acara Sosialisasi Pelayanan Adopsi Anak yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Dalam kesempatan tersebut KPA menyamapaikan beberapa hal tentang peraturan yang berlaku di Indonesia dalam mengangkat anak.

IMG-20190313-WA0018.jpg

KPA menjelaskan tentang Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 menyatakan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadakah, dan ekonomi syari’ah. Pada penjelasan Pasal 49 huruf (a) antara lain menyatakan : “Yang dimaksud dengan perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang dilakukan menurut syari’ah”  pada angka 20  menyatakan :  “penetapan asal usul anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam”.

Adapun point penting yang KPA sampaikan yaitu tentang persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohoanan pengankatan anak di pengadilan, yaitu:

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Pemohon (Suami-istri) masing-masing 1 lembar
  3. Fotocopy Buku Nikah (Pemohon)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (Pemohon)
  5. Fotocopy KTP Orang Tua Anak (Suami-istri)
  6. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Anak
  7. Surat Penyerahan Anak
  8. Fotocopy SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Pemohon
  9. Fotocopy Slip Gaji Pemohon
  10. Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat Pemohon
  11. Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang di adopsi
  12. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.

IMG-20190313-WA0022.jpg

Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin berharap semoga materi ini dapat dipahami masyarakat dan peningkatan pelayanan bagi dinas sosial untuk memberikan yang terbaik bagi masyasrakat karena ini terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar kedepannya masyarakat lebih taat hukum dan sadar hukum, dan materi ini sendiri diharapkan dapat berkelanjutan.

Aplikasi Pendukung

sirup.jpgsimari.jpgsatudja.jpgomspan.jpglpse.jpgkomdanas.jpgemonev.jpgbappenas.jpgabs.jpgsikep.pngsakti.pngLogo-SIPP2.png

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN

 

VIDEO ALUR BERPERKARA DILENGKAPI DENGAN BAHASA ISYARAT