Pengumuman
- PENGUMUMAN GHAIB | (02/07)
- PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI PENGADILAN | (29/04)
- PENGUMUMAN EKSEKUSI LELANG | (06/03)
- PENGUMUMAN EKSEKUSI LELANG | (19/02)
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPNPN | (02/01)
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI BAKAL CALON PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN KELAS IA | (20/12)
- PENGUMUMAN PENERIMAAN PPNPN (SATPAM) | (12/12)
- Pengumuman Itsbat Nikah Bulan Desember 2023 | (28/11)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara..
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarmasin. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Ketua PA Banjarmasin Narasumber Layak Anak
Ketua PA Banjarmasin Narasumber Layak Anak
Senin, 11 Maret 2019. Bertempat di Kecamatan Banjarmasin Timur KPA Bjm Dr. H.Murtadlo, SH., MH. menjadi narasumber Kegiatan Sosialisasi Kelurahan Layak Anak yang diikuti oleh 5 Kecamatan dan 10 Kelurahan se Kota Banjarmasin berdasarkan Program Keserasian Kebijakan Kualitas Anak dan Perempuan, melalui Kegiatan Pelaksanaan Aksi Daerah Kecamatan Layak Anak tentang Hak Sipil yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan materi Itsbat Nikah.
Adapun materi yang disampaiakna Ketua PA Banjarmasin yaitu mengenai Ketentuan Itsbat nikah menurut hukum positif sebagai mana dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) merujuk kepada UU No 1 Tahun 1974 Pasal 40 ayat 1 itsbat nikah adalah upaya dlaam melegalisasikan perkawinan yang tidak tercatat dengan syarat-syarat yang di kehendaki sesuai dengan Pasal 7 ayat (3). Sedangkan ketentuan itsbat nikah menurut hokum Islam merujuk pada kaidah pencatatan perkawinan sebagaimana QS Al-Baqarah ayat 282.
Proses penyelesaian perkara itsbat nikah di Pengadilan Agama Banjarmasin pelaksanaannya merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang perkawinan. Maka hakim sebagai pemberi keputusan mengabulkan apabila selama persyaratan perkawinan sebagai mana mestinya telah terpenuhi dalam syarat formil dan tidak ada halangan perkawinan yang menyebabkan harus terputusnya perkawinan.
Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin dari beberapa sample putusan yang diterima dapat di klasifikasi
- disebabkan tidak tercatat
- hilangnya surat nikah
- kesalahan penulisan nama
- perkawinan setelah berlakunya No 1 Tahun 1974 (yang paling banyak).
KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN
VIDEO ALUR BERPERKARA DILENGKAPI DENGAN BAHASA ISYARAT