Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
364 KETUA PA BANJARMASIN NARASUMBER LAYAK ANAK.HTML

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara..

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarmasin. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Ketua PA Banjarmasin Narasumber Layak Anak

Ketua PA Banjarmasin Narasumber Layak Anak

Senin, 11 Maret 2019. Bertempat di Kecamatan Banjarmasin Timur KPA Bjm Dr. H.Murtadlo, SH., MH. menjadi narasumber Kegiatan Sosialisasi Kelurahan Layak Anak yang diikuti oleh 5 Kecamatan dan 10 Kelurahan se Kota Banjarmasin berdasarkan Program Keserasian Kebijakan Kualitas Anak dan Perempuan, melalui Kegiatan Pelaksanaan Aksi Daerah Kecamatan Layak Anak tentang Hak Sipil yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan materi Itsbat Nikah.

IMG-20190313-WA0012.jpg

Adapun materi yang disampaiakna Ketua PA Banjarmasin yaitu mengenai Ketentuan Itsbat nikah menurut hukum positif sebagai mana dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) merujuk kepada UU No 1 Tahun 1974 Pasal 40 ayat 1 itsbat nikah adalah upaya dlaam melegalisasikan perkawinan yang tidak tercatat dengan syarat-syarat yang di kehendaki sesuai dengan Pasal 7 ayat (3). Sedangkan ketentuan itsbat nikah menurut hokum Islam merujuk pada kaidah pencatatan perkawinan sebagaimana QS Al-Baqarah ayat 282.

IMG-20190313-WA0013.jpg

Proses penyelesaian perkara itsbat nikah di Pengadilan Agama Banjarmasin pelaksanaannya merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang perkawinan. Maka hakim sebagai pemberi keputusan mengabulkan apabila selama persyaratan perkawinan sebagai mana mestinya telah terpenuhi dalam syarat formil dan tidak ada halangan perkawinan yang menyebabkan harus terputusnya perkawinan.

Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin dari beberapa sample putusan yang diterima dapat di klasifikasi

  1. disebabkan tidak tercatat
  2. hilangnya surat nikah
  3. kesalahan penulisan nama
  4. perkawinan setelah berlakunya No 1 Tahun 1974 (yang paling banyak).

Aplikasi Pendukung

sirup.jpgsimari.jpgsatudja.jpgomspan.jpglpse.jpgkomdanas.jpgemonev.jpgbappenas.jpgabs.jpgsikep.pngsakti.pngLogo-SIPP2.png

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN

 

VIDEO ALUR BERPERKARA DILENGKAPI DENGAN BAHASA ISYARAT