Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak Berhasil Damai

Senin, 21 Februari 2022. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, Hakim Mediator, H. Adarani, S.H., M.H.I. kembali berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Kali ini dengan perkara Gugatan Hak Asuh Anak dengan nomor perkara 180/Pdt.G/2022/PA.Bjm.

WhatsApp Image 2022-02-21 at 3.06.17 PM (1).jpeg

Mediasi berlangsung selama dua kali, yang berlangsung pada tanggal 10 Februari 2022 dan 17 Februari 2022, yang dimana agenda mediasi saat itu adalah merancang kesepakatan dari kedua belah pihak sampai mencapai kesepakatan damai. Hari ini penandatanganan akta kesepakatan perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak dengan poin-poin sebagai berikut :

  1. Pada hari sekolah, anak akan tinggal bersama pihak Penggugat
  2. Sementara di hari libur tanggal merah, hari libur nasional, anak tinggal bersama Tergugat
  3. Jika anak menolak untuk tinggal bersama dengan Tergugat di hari libur, maka Penggugat wajib memberikan pengertian kepada anak untuk menghabiskan waktu bersama Tergugat
  4. Kedua belah pihak wajib memberikan nafkah kepada anak
  5. Nama anak masih akan terdaftar di Kartu Keluarga Tergugat sampai anak akil baligh, tetapi bukan dasar untuk menguasai anak

WhatsApp Image 2022-02-21 at 3.06.17 PM.jpeg

Hal yang terpenting bagi orang tua yang bersengketa adalah mengikuti apa yang menjadi kemauan anak itu sendiri secara sukarela tanpa ada unsur paksaan dan intimidasi dari masing-masing orang tuanya. -(Ev)