Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Sengketa Waris Berhasil Damai

WhatsApp Image 2021-12-22 at 09.41.23 (9).jpg

Selasa, 21 Desember 2021 bertempat di ruang mediasi, Pengadilan Agama Banjarmasin berhasil mendamaikan sengketa Kewarisan dengan Nomor Register 1333/Pdt.G/2021/PA.Bjm didaftarkan pada tanggal 12 Oktober 2021. Perkara yang dalam proses mediasi oleh seorang Mediator yaitu Drs. H. Bakhtiar, S.H., M.H. berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang.

Proses mediasi dan negosiasi antara para Penggugat dibantu kuasa hukumnya dan para Tergugat yang cukup alot dan memakan waktu 6 kali pertemuan, akhirnya tercapai kesepakatan yaitu membagi harta warisan secara damai dan pembagian harta secara damai akan dituangkan dalam akta perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak dan akan ditanda tangani oleh para pihak di hadapan Hakim Mediator.

Keberhasilan mediasi tersebut, menurut Mediator, semata-mata atas izin Allah yang telah berkenan membukakan hati para pihak untuk menyadari bahwa betapa mulianya menempuh jalan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa mereka. Hakim Mediator mendoakan kepada para pihak yang berperkara, semoga harta warisan yang dibagi secara damai mendapat berkah dari Allah SWT.