Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Perkara Gugat Cerai Berhasil Damai di Pengadilan Agama Banjarmasin

     Dra. Hj. Masmuntiara, S.H., M.H selaku Hakim Mediator di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, pada hari ini Rabu 7 April 2021, sukses merukunkan kembali Penggugat dan Tergugat perkara gugat cerai yang diajukan pada tanggal 16 Maret 2021 dengan nomor registrasi 429/Pdt.G./2021/PA.Bjm. Penggugat akhirnya mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya di hadapan Majelis Hakim pada persidangan.

 

WhatsApp Image 2021-04-07 at 12.29.18 PM(1).jpeg

     Proses mediasi pertama dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2021, kemudian Hakim Mediator menunda Mediasi untuk memberikan waktu kepada para pihak untuk mempertimbangkan kembali.  Mediasi kedua dilaksanakan tanggal 7 April 2021 berhasil dengan kesepakatan perdamaian. Dengan disetujuinya kesepakatan perdamaian dan penggugat mencabut perkaranya.

damai.jpg

 

     Hakim mediator menegaskan berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Sebagai penengah tentu juru damai ini harus bersifat netral, tidak boleh memihak, apalagi memaksa.

     Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh Mediator. Tujuannya adalah untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak. Dalam hal ini Mediator bisa dari Hakim maupun non Hakim yang terdaftar di Pengadilan Agama. Mediasi di pengadilan dianggap sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian perkara secara memuaskan serta berkeadilan.-(Ev)