Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Sengketa Harta Bersama Berhasil Damai di PA Banjarmasin

Senin, 22 Maret 2021. Bertempat di ruang mediasi, Pengadilan Agama Banjarmasin berhasil mendamaikan sengketa Kewarisan dengan Nomor Register 353/Pdt.G/2021/PA.Bjm didaftarkan pada tanggal 3 Maret 2021. Perkara yang dalam proses mediasi oleh seorang Hakim Mediator yaitu Drs. Zulkifli berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang.

 

IMG-20210322-WA0014.jpg

Hakim mediator sedang memediasi para pihak terkait gugat harta bersama

Setelah 2 kali melalui proses mediasi pada tanggal 15 dan 22 Maret 2021 akhirnya tercapai kesepakatan yaitu membagi harta bersama secara damai dan pembagian harta secara damai akan dituangkan dalam akta perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak dan akan ditanda tangani oleh para pihak di hadapan Hakim Mediator.

Keberhasilan mediasi tersebut, menurut Mediator, semata-mata atas izin Allah yang telah berkenan membukakan hati para pihak untuk menyadari bahwa betapa mulianya menempuh jalan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa mereka. Hakim Mediator mendoakan kepada para pihak yang berperkara, semoga harta bersama yang dibagi secara damai mendapat berkah dari Allah SWT.

 

IMG-20210322-WA0013.jpg

Para pihak berhasil didamaikan