Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Perkara Gugat Cerai Berhasil Damai di Pengadilan Agama Banjarmasin

Senin, 8 Maret 2021. Kembali perkara gugat cerai yang diajukan pada tanggal 12 Januari 2021 dengan nomor registrasi 108/Pdt.G./2021/PA.Bjm berhasil damai. Perdamaian yang dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Dra. Hj. Maryanah, S.H., M.H.I. sukses merukunkan kembali Penggugat dan Tergugat. Penggugat akhirnya mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya di hadapan Majelis Hakim pada persidangan.

 

IMG-20210308-WA0029.jpg

 

Proses mediasi wajib dilaksanakan oleh Hakim namun belum berhasil. Kemudian oleh majelis dilaksanakan kembali mediasi sukarela atas permintaan para pihak dengan menunjuk Hakim Mediator Dra. Hj. Maryanah, S.H., M.H.I. pada tanggal 8 Maret 2021. Mediasi sukarela tersebut berhasil dengan kesepakatan perdamaian. Dengan disetujuinya kesepakatan perdamaian maka penggugat mencabut perkara.

Hakim mediator menegaskan berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Sebagai penengah tentu juru damai ini harus bersifat netral, tidak boleh memihak, apalagi memaksa.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh Mediator. Tujuannya adalah untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak. Dalam hal ini Mediator bisa dari Hakim maupun non Hakim yang terdaftar di Pengadilan Agama terkait. Mediasi di pengadilan dianggap sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.