Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Damai Perdana Di Tahun 2021

 

IMG-20210202-WA0016.jpg

(Proses Mediasi Berjalan Damai Antara Kedua Belah Pihak Oleh Hakim Mediator Drs.H.Bakhtiar, M.H.I.)

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Di tahun 2020 penyelesaian perkara melalui jalur mediasi terbilang cukup baik dan maksimal sehingga perkara yang diproses melalui jalur mediasi berakhir dengan damai diantara kedua belah pihak yang berperkara, kali ini perkara yang di tangani oleh Sang Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin, Perkara Cerai Talak dengan nomor: 1321/Pdt.G/2020/PA.Bjm yang telah diregistrasi pada tanggal 17 November 2020 dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi lanjutan yang ke 2 setelah menjalani sidang ke 8 melalui pertemuan yang ke 9 oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Agama Banjarmasin Drs. H. Bakhtiar, M.H.I.

Mediasi diwajibkan pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak (pasal 11 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008). Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Pengadilan Agama Banjarmasin, karena dengan berhasilnya suatu Mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin Mediasi, akhirnya Mediator dapat mendamaikan para pihak yang berperkara pada hari Selasa, 2 Februari 2021 bertempat di ruang mediasi.