Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Ketua PA Banjarmasin Ikuti Rapat Koordinasi Dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Berdasarkan surat undangan Nomor: 1481/2/KPAI/11/2020 tanggal 24 November 2020 tentang rapat koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua PA Banjarmasin Drs. H. M. Syaukany, M.H.I. didampingi Hakim PA Banjarmasin Drs. H. Helman, M.H. megikuti acara tersebut bertempat di aula PA Banjarmasin melalui zoom meeting hari Rabu, 2 Desember 2020.

IMG-20201202-WA0009.jpg

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang dibentuk berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

KPAI telah melakukan telaah terkait dispensasi kawin usia anak pasca ditetapkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada perubahan Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita mencapai umur 19 tahun.

Acara dimulai sambutaan Ketua KPAI Dr. Susanto, M.A. diisi meteri pertama oleh Woro Srihastuti. Sulistyaningrum, ST, MIDS Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas RI dengan materi “Strategi Negara dalam Penghapusan Perkawinan Usia Anak”. Kedua, Rita Pranawati, MA. Komisioner Bidang Pengasuhan KPAI dengan materi “Praktik Perkawinan Anak Pasca Pengesahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Ketiga, Dr. H. Amran Suaidi, SH., MH., MM. Ketua Kamar Agama MA RI dengan materi “Implementasi Peraturan MA RI No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin”. Keempat, Dra. Lenny N. Rosalin, M.Sc. Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPPA RI dengan materi “Peran KPPPA RI Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak”. Kelima, Muhammad Adib Machrus, S.Ag. Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI dengan materi “Peran KUA Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak”.

IMG-20201202-WA0010.jpg

 

Selanjutnya jawab oleh peserta  kepada narasumber dan diakhiri dengan kesimpulan dari narasumber.