Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Satu lagi Perkara Harta Bersama Berhasil Damai Dimediasi oleh H. Adarani, S.H., M.H.I.

Perceraian suami isteri terkadang menyisakan sengketa baru karena belum tuntasnya persoalan akibat perceraian, tak jarang sengketa tersebut membuat luka lama kembali bersemi, salah satu perkara yang banyak disengketakan pasca perceraian adalah terkait harta yang di peroleh selama mereka menikah atau yang lazim disebut harta gono gini atau harta bersama.

IMG-20201112-WA0012.jpg

Tidak jarang, butuh jalan putar berkali-kali untuk menuntaskan sebuah masalah. Selama tidak menyerah, ada saja bantuan dan kemudahan yang akan diperoleh.

Kalimat bijak di atas sangat mewakili kejadian yang dialami mantan pasutri hari ini yang sedang bersengketa terkait harta bersama. Mantan isteri sudah menyerah berhadapan dengan mantan suami demi mengusahakan pembagian harta bersama secara baik-baik. Sehingga sampailah pada keputusan mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Banjarmasin. Didampingi oleh pengacara, mantan isteri mendaftarkan perkaranya yang tercatat dalam register nomor 1248/Pdt.G/2020/PA.Bjm pada 04 November 2020 lalu.

Setelah menjalani mediasi kedua, H. Adarani, S.H., M.H.I., hakim yang ditunjuk sebagai mediator, berhasil merumuskan akta perdamaian bagi kedua belah pihak. Mantan pasutri sepakat membagi harta bersamanya secara damai pada hari Kamis. 14 November 2020.

Pencapaian kesepakatan damai dalam mediasi harta bersama tersebut menambah catatan keberhasilan H. Adarani, S.H., M.H.I. selaku hakim mediator dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. Untuk tahun 2020 ini, sudah tak terhitung perkara berhasil mencapai kesepakatan damai oleh beliau. Salah satunya Kembali perkara harta Bersama berhasil didamaikan oleh tangan dingin H. Adarani, S.H., M.H.I. hakim mediator unggulan PA Banjarmasin saat ini.