Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Sengketa Ekonomi Syariah Berakhir Damai  di PA Banjarmasin

Senin, 14 September 2020.  Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA H. Adarani, S.H., M.H.I. kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berselisih dalam sengketa Ekonomi Syariah dengan nomor registrasi perkara 810/Pdt.G/2020/PA.Bjm. Penggugat merupakan nasabah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Kantor Cabang Syariah Banjarmasin dan Tergugat Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Kantor Cabang Syariah Banjarmasin, dan Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan Cq. Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Notaris & PPAT Banjarbaru dan OJK Kantor Regional Sembilan Kalimantan.

IMG-20200914-WA0007web.jpg

Perkara ini diajukan pada tanggal 17 Juli 2020, Alhamdulillah, setelah menjalani 3 kali pertemuan yaitu tanggal 2, 7, dan 14 September 2020 dalam proses mediasi, akhirnya pada pertemuan yang ke 3, para pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai dan kedua belah pihak sepakat bahwa kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam putusan hakim, karena masing-masing pihak lebih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah, Keberhasilan mendamaikan para pihak yang berperkara ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam melaksanakan mediasi kepada para pihak.