Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Drs. H. Bakhtiar, M.H., Berhasil Damaikan Perkara Gugat Cerai

Kamis, 27 Agustus 2020. Alhamdulillah… Kalimat tersebut mengalir lancar dari Penggugat dan Tergugat serta Mediator setelah berhasilnya para pihak mencapai kesepakatan damai dalam perkara Cerai Gugat Nomor 838/Pdt.G/2020/PA.Bjm yang didaftarkan pada tanggal 29 Juli 2020.

IMG_20200827_091921web.jpg

Akibat kehadiran pihak secara lengkap, Ketua Majelis dalam perkara ini telah menjelaskan tentang kewajiban para pihak untuk menempuh proses mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Saat itu Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk menunjuk Drs. H. Bakhtiar, M.H. sebagai mediator.

Bedasarkan hasil wawancara dengan mediator diketahui bahwa perkara ini telah 3 (tiga) kali menjalani proses mediasi yaitu pada tanggal 13, 24, dan 27 Agustus 2020, hingga pada akhirnya keberhasilan mediasi perkara ini pun dapat diraih.

Hakim mediator menjelaskan bahwa pada pertemuan pertama, setelah dilakukan pemetaan terhadap permasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Sebenarnya dan permasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat ada beberapa solusi dan telah dimuat dalam perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak.

Akhirnya, pada pertemuan terakhir, dengan rahmat Allah SWT antara Penggugat dan Tergugat dibantu mediator akhirnya menemukan kesepakatan-kesepakatan sehingga Penggugat dan Tergugat menjadi lega karena masalah tersebut akhirnya selesai dengan baik. Penggugat pun bersedia untuk mencabut gugatannya, tepatnya pada hari Kamis, 27 Agustus 2020, para pihak dan mediator menandatangani surat pernyataan hasil mediasi sebagaimana ketentuan Surat Keputusan KMA/SK/VI/2016 dengan keterangan mencapai kesepakatan damai.