Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Perkara Gugat Cerai Kembali Berhasil Damai di PA Banjarmasin

Rabu, 26 Agustus 2020. Kembali perkara gugat cerai yang diajukan pada tanggal 15 Juli 2020 dengan nomor registrasi 766/Pdt.G./2020/PA.Bjm berhasil damai. Perdamaian yang dipimpin oleh Mediator Hakim, yaitu H. Adarani, S.H., M.H.I. tersebut sukses merukunkan kembali Penggugat dan Tergugat. Penggugat akhirnya mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya di hadapan Majelis Hakim pada persidangan.

IMG-20200826-WA0019web.jpg

Proses mediasi sendiri berlangsung dengan melalui tiga kali pertemuan yaitu pada tanggal 13, 16 dan 26 Agustus 2020. Menurut H. Adarani, masing-masing pihak (suami dan istri) terlihat menunjukkan i’tikad baiknya selama proses mediasi. “Keduanya bisa berkomunikasi dengan baik, sama-sama ingin mencari solusi. jadi mudah mencapai kesepakatan”, tambahnya.

Hakim mediator ini juga menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Sebagai penengah tentu juru damai ini harus bersifat netral, tidak boleh memihak, apalagi memaksa. “Kesepakatan Sepenuhnya dibuat oleh mereka.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh Mediator. Tujuannya adalah untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak. Dalam hal ini Mediator bisa dari Hakim maupun non Hakim yang terdaftar di Pengadilan Agama terkait. Mediasi di pengadilan dianggap sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Dalam perkara gugatan, termasuk perceraian, Mediasi merupakan proses yang wajib diupayakan. Sebagaimana perintah pasal 130 HIR/154 RBg., bahwa Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. Tidak dilaksakannya upaya mediasi dan perdamaian dalam proses persidangan dapat menyebabkan putusan batal demi hukum. Lembaga perdamaian tersebut kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Aturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perdamaian lebih diprioritaskan meski sengketa sudah didaftarkan dan diproses secara litigasi