Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Pasca HUT RI,  11 Jam Gugatan Waris Berhasil Damai

            Rabu, 19 Agustus 2020. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin H. Adarani, S.H., M,H.I. kembali berhasil mendamaikan pihak yang bersengkata dalam perkara gugatan waris dengan nomor registrasi: 502/Pdt.G/2020/PA.Bjm yang didaftarkan pada tanggal 2 April 2020. Hal ini sangat menggembirakan karena sengketa waris yang berhasil damai setelah perayaan kemerdekaan HUT Republik Indonesia yang ke 75.

IMG-20200819-WA0053.jpg

  Proses mediasi dan negosiasi antara para Penggugat dan para Tergugat terbilang singkat hanya dengan satu kali pertemuan, tetapi memakan waktu selama 11 jam dari pukul 11.00 – 22.00 WITA dan membuahkan hasil yang sangat menggembirakan berkat kegigihan hakim mediator yang sangat bersemangat untuk mendamaikan para pihak. Kesepakatan perdamaian itu dikukuhkan menjadi Akta Perdamain oleh Majelis Hakim, sehingga sengketa harta warisan yang melibatkan satu rumpun keluarga ini berakhir dengan damai.

            Wajah-wajah senang dan gembira serta mengharukan terlihat pada wajah-wajah mereka ketika keluar dari sidang mediasi. Secercah harapan terajut kembali, untuk mempererat tali persaudaraan diantara keluarga besar almarhum, yang selama ini renggang, karena persoalan saling klaim hak kepemilikan, kini berakhir kembali hangat dalam suasana perdamaian di Pengadilan Agama Banjarmasin.

              Para pihak Penggugat  dan para Tergugat merasa puas dan bahagia, bahwa pihak Pengadilan Agama Banjarmasin telah berani dan berhasil membangun paradigma yang positif di masyarakat, bahwa tidak semua perkara yang masuk di pengadilan itu harus berakhir dengan kalah dan menang, suka atau tidak suka, sehingga adigium yang selama ini terbangun dimasyarakat telah terpatahkan dengan perkara sengketa Harta Warisan tersebut berakhir dengan damai antara Penggugat dan Para Tergugat, tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan.

            Penyelesaian sengketa secara damai yang berhasil ini diusahakan terus berjalan pada semua perkara, terlebih perkara cerai gugat maupun cerai talak yang masuk di Pengadilan Agama Banjarmasin masih menempati urutan teratas dan diharapkan akan banyak lagi perkara-perkara lain yang berhasil selesai dengan perdamaian, tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan melelahkan. Hal tersebut tentunya membutuhkan dukungan dan kepercayaan kepada semua pihak, untuk terus membangun citra dan asumsi publik terhadap pengadilan, menjadi citra yang baik, bersahabat, bermartabat dan menyelesaikan masalah masyarakat dengan kemanusian dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.