Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Mediasi Perkara Cerai Talak Berhasil Di Damaikan Oleh Hakim Mediator PA Banjarmasin

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

IMG-20200805-WA0003web.jpg

Di tahun 2020 Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi terbilang cukup baik dan maksimal sehingga perkara yang diproses melalui jalur mediasi berakhir dengan damai diantara kedua belah pihak yang berperkara, kali ini perkara yang di tangani oleh Sang Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin, Perkara Cerai Talak dengan nomor: 806/Pdt.G/2020/PA.Bjm dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Agama Banjarmasin Drs. H. Adarani, S.H., M.H.I. pada hari Rabu, 05 Agustus 2020.

Mediasi diwajibkan pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak (pasal 11 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008). Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Pengadilan Agama Banjarmasin, karena dengan berhasilnya suatu Mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin Mediasi, akhirnya Mediator dapat mendamaikan para pihak yang berperkara dengan satu kali mediasi.