Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Keberhasilan Mediasi Dalam Perkara Sengketa Waris

di Pengadilan Agama Banjarmasin

Mengikuti jejak sebelumnya bahwa PA Banjarmasin tercatat seringkali sukses dalam memediasi suatu perkara yang masuk, termasuk perkara sengketa harta bersama, maka bulan Juli ini kesuksesan itu terulang kembali dengan berhasilnya proses mediasi pada perkara 528/Pdt.G/2020/PA.Bjm perihal sengketa waris pada hari Rabu, 29 Juli 2020 yang bertempat di ruang mediasi PA Banjarmasin dengan Hakim Mediator Dra. Hj. Masmuntiara, S.H, M.H.I.

IMG-20200729-WA0004.jpg

Proses mediasi dan negosiasi antara para Penggugat dengan dibantu kuasa hukumnya dan para Tergugat yang cukup alot dan memakan waktu dengan 3 kali pertemuan, membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Kesepakatan perdamaian itu dikukuhkan menjadi Akta Perdamain oleh Majelis Hakim, sehingga sengketa harta warisan yang melibatkan satu rumpun keluarga ini berakhir damai.

Dengan berpedoman pada Pasal 154 R.Bg. dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, serta berbekal surat Penunjukan Hakim Madiator dari Ketua Majelis Hakim, mediator menjalankan fungsinya, diawali dengan mempersiapkan jadwal pertemuan, mendorong para pihak untuk aktif dalam proses mediasi, meneliti dan menggali kedudukan para pihak, karena bisa saja ada pihak yang belum didudukkan sebagai ahli waris atau sebaliknya.

Akhirnya, atas kuasa dan izin Allah SWT. penyelesaian terbaik dengan jalan damai bisa diraih, para pihak yang didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing sepakat untuk duduk bersama dan siap menandatangani Kesepakatan Perdamaian yang telah disusun dan dibuat oleh Hakim Mediator, dengan mengacu kepada Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 108/KMA/SK/VI/2016, Tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.