Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Perkara Harta Bersama Berhasil Damai di Tengah Pendemi Covid-19

Selasa, 21 April 2020. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin hakim mediator Drs. Zulkifli berhasil mendamaikan  para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara Nomor 423/Pdt.G/2020/PA.Bjm yang terdaftar pada tanggal 16 Maret 2020 dengan tetap mengunakan prosedur dan memerhatikan konsep physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.

IMG-20200421-WA0004web.jpg

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediatsi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

Pada kali ini, hakim mediator Drs. Zulkifli mengatakan bahwa para pihak telah bersedia untuk berdamai dengan catatan masing-masing pihak tidak merasa terlalu dirugikan artinya kalah menang sedikit tidak menjadi masalah. Selain itu, karena ada iā€™tikad baik dari para pihak untuk menempuh jalan damai, maka oleh mediator diperintahkan untuk merumuskan konsep perdamaian dari masing-masing pihak dengan didampingi atau dibantu oleh kuasa hukumnya masing-masing yaitu Ritawati, S.Ag. kuasa hukum Penggugat dan Salahuddin Al-Ayubi kuasa hukum Tergugat.

Keberhasilan mediasi tersebut merupakan keberhasilan yang diraih di tengah suasana pandemi Covid-19 yang mewabah di Kota Banjarmasin. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Banjarmasin untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.