Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Tegas & Informatif: Pengadilan Agama Banjarmasin Gencarkan Kampanye Anti Suap: SMAP Jadi Benteng Integritas Pelayanan Publik

Selasa, 7 April 2026, bertempat di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA telah dilaksanakan kegiatan Kampanye Pembangunan SMAP kepada Pengguna Layanan yang berhadir di Pengadilan Agama Banjarmasin.

WhatsApp Image 2026-04-07 at 9.02.23 AM (1).jpeg

(KAPAL BANJAR) yang kali ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Bapak Drs. H. Mahalli, S.H., M.H., didampingi oleh Plh. Panmud Hukum Hj. Noorhidayah, S.Ag., M. Ridho Muzakkir, A.Md., sebagai Notulis dan Petugas Dokumentasi, serta Kartini sebagai Petugas Presensi dan Pembagi Brosur.

WhatsApp Image 2026-04-07 at 9.02.23 AM (2).jpeg

Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, Drs. H. Mahalli, S.H., M.H., menyampaikan bahwa salah satu kebijakan penting yang diterapkan di Pengadilan Agama Banjarmasin adalah penerapan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan). Tujuannya adalah untuk menjaga integritas seluruh pegawai serta memastikan bahwa setiap pelayanan kepada masyarakat bebas dari praktik suap menyuap.

WhatsApp Image 2026-04-07 at 9.02.23 AM.jpeg

Beliau menegaskan bahwa dalam setiap urusan di Pengadilan Agama Banjarmasin tidak boleh ada tindakan suap, baik dari pihak pemberi maupun penerima. Hal ini sejalan dengan ajaran Rasulullah SAW dalam hadis larangan suap yaitu : Ar-rāsyī wal-murtasyī fin-nār “Pemberi suap dan penerima suap (keduanya) di dalam neraka.” Pesan ini menjadi pengingat bahwa perbuatan suap merupakan tindakan yang dilarang dalam agama dan harus dihindari oleh semua pihak.

Lebih lanjut, beliau mengajak seluruh pegawai dan masyarakat untuk menanamkan niat yang kuat dalam hati untuk menjauhi praktik suap. Karena pada dasarnya, perbuatan tersebut terjadi jika ada niat dan kesempatan. Oleh karena itu, dengan komitmen bersama untuk menjaga kejujuran dan integritas, diharapkan lingkungan kerja yang bersih dapat terwujud. (Mt)