Seputar Peradilan
Sukses Mediasi Dua Perkara, Mediator Hakim PA Banjarmasin Hadirkan Solusi Damai yang Bermanfaat bagi Masyarakat
Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin kembali sukses dalam memediasi perkara cerai gugat nomor 1255/Pdt.G/2025/PA.Bjm dan 1280/Pdt.G/2025/PA.Bjm pada Rabu 01 Oktober 2025. Mediator dalam perkara ini adalah Dra. Hj. Raudatul Jannah M.H yang berhasil melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya tercapailah kesepakatan "Berhasil Sebagian"
Kesepakatan yang berhasil dicapai nantinya akan dimuat pula dalam amar putusan. Hasil ini merupakan bukti bahwa Mediator PA Banjarmasin berkomitmen penuh dan bersungguh-sungguh dalam memediasi para pihak, sehingga dapat mencapai jalan tengah. Mediasi memiliki tujuan utama untuk mencapai win-win solution.
Diharapkan hasil ini memberikan manfat bagi para pihak. Sekaligus, menjadi motivasi bagi mediator lainnya untuk mencapai kesepakatan damai dan terbaik bagi para pihak. (Wn)