Seputar Peradilan
Kesepakatan Nafkah dan Hak Asuh Anak, Bukti Keberhasilan Mediasi di PA Banjarmasin
Rabu, 10 September 2025 — Pengadilan Agama Banjarmasin mencatat keberhasilan mediasi sebagian dalam salah satu perkara perceraian dengan nomor registrasi 1158/Pdt.G/2025/PA.Bjm. Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Raudatul Jannah.
Raudatul Jannah menyampaikan bahwa meskipun kesepakatan tidak tercapai secara keseluruhan, namun keberhasilan sebagian ini menjadi langkah positif dalam penyelesaian perkara. “Kesepakatan mengenai pemeliharaan anak yang diberikan kepada Penggugat selaku Ibu dari anak dan nafkah anak, ini menunjukkan adanya iktikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan sebagian persoalan dengan damai,” ungkapnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih lancar dan fokus pada pokok perkara yang belum disepakati. Keberhasilan mediasi sebagian ini juga menjadi bentuk nyata penerapan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memberikan ruang bagi para pihak untuk tetap menjaga hubungan baik pasca perceraian.
Pengadilan Agama Banjarmasin terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi, sebagai upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemaslahatan para pihak. (KN)