Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Dua Perkara Perceraian Berhasil Capai Kesepakatan Melalui Mediasi di PA Banjarmasin

Banjarmasin, Kamis, 28 Agustus 2025 – Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin, H. Subhan, S.Ag., S.H., M.H., kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menyelesaikan sengketa melalui proses mediasi. Pada hari ini, dua perkara perceraian berhasil mencapai kesepakatan sebagian, yakni perkara Cerai Gugat Nomor 1122/Pdt.G/2025/PA.Bjm dan perkara Cerai Talak Nomor 1167/Pdt.G/2025/PA.Bjm.

mediasi 2 berhasil subhan.png

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, proses mediasi dilakukan secara intensif oleh Hakim Mediator. Dalam kedua perkara, meskipun para pihak tidak berhasil dibujuk untuk kembali rukun dan melanjutkan kehidupan rumah tangga, namun mereka berhasil mencapai kesepakatan terkait pengasuhan anak.

Pada kedua perkara tersebut, para pihak sepakat bahwa hak asuh anak diberikan kepada ibu kandung, baik sebagai Penggugat dalam perkara Cerai Gugat maupun Termohon dalam perkara Cerai Talak. Di sisi lain, para pihak juga sepakat bahwa ayah dari anak tersebut tidak akan dihalangi atau dibatasi untuk berkomunikasi dan menjalin hubungan sebagaimana layaknya seorang ayah dengan anaknya.

Jenis mediasi seperti ini dikategorikan sebagai “kesepakatan berhasil sebagian”, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Proses ini menegaskan bahwa mediasi merupakan sarana penyelesaian sengketa yang damai, efektif, dan memberikan ruang yang lebih luas bagi para pihak untuk mendapatkan solusi yang adil dan memuaskan.

Hakim Mediator, H. Subhan, menegaskan bahwa peran mediator bukan hanya menjadi penengah, tetapi juga sebagai fasilitator dalam menggali kepentingan bersama sehingga tercipta penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak, terutama dalam perkara yang melibatkan anak. (Arn)