Seputar Peradilan
Berbagi Wawasan, Panitera Muda Berikan Materi Wewenang Pengadilan Agama kepada Mahasiswa Magang
Panitera Muda Permohonan, Hj. Lelli Mariati, S.H., M.Hum dan Panitera Muda Gugatan, Siti Raudah, S.H.I, M.H. memberikan materi kepaniteraan tentang kewenangan Pengadilan Agama dan Layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepada mahasiswa/i pratikum UIN Antasari Banjarmasin, bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Banjarmasin, Selasa 11 Juni 2024.
Adapun materi yang diberikan adalah penjelasan atau sharing tentang kewenangan yang ada di Pengadilan Agama Banjamasin sesuai dengan pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Dalam materi ini diinformasikan juga bahwa Pengadilan Agama Banjarmasin telah memiliki layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sesuai SK Dirjen Badilag nomor 1403b/ DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman PTSP di Lingkungan Peradilan Agama, yang memiliki layanan pokok dan layanan penunjang. Layanan pokok meliputi Layanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Pendaftaran Perkara, Layanan Pembayaran, Layanan Penyerahan Produk, sedangkan layanan penunjang lainnya berupa Layanan Gugatan Mandiri, Layanan Ecourt, Layanan prioritas dan kaum rentan, Layanan Bank BSI, Layanan POS, serta Layanan Posbakum. (YY)