Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Melek Teknologi, PA Banjarmasin Ikuti Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik

Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Dr. Hj. Norhayati, M.H. bersama dengan Panitera, Ratna Wardhani, S.Ag. dan Operator SIPP Pengadilan Agama Banjarmasin Keas IA, Marlina, S.Kom. mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI bertempat di Aula Syech Muhammad Arsyad Al-Banjari PTA Banjarmasin. Kamis (06/06/2024). Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Dr. Hj. Norhayati, M.H. bersama dengan Panitera, Ratna Wrdhani, S.Ag. dan Operator SIPP Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, Marlina, S.Kom. mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI bertempat di Aula Syech Muhammad Arsyad Al-Banjari PTA Banjarmasin. Kamis (06/06/2024). 

WhatsApp Image 2024-06-06 at 10.48.16 AM (2).jpeg

WhatsApp Image 2024-06-06 at 10.48.12 AM.jpeg
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Panitera Mahkamah Agung RI, (Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum), dihadiri oleh Ketua PT TUN Banjarmasin, Wakil Ketua PTA Palangkaraya, dan Plh. Ketua PTA Banjarmasin serta diikuti oleh Ketua, Panitera dan Operator SIPP pada Pengadilan Agama Wilayah Kalsel dan Kalteng serta PTUN Banjarmasin dan PTUN Palangkaraya.

WhatsApp Image 2024-06-06 at 10.48.15 AM.jpeg


Sosialisasi ini digelar sebagai tindaklanjut atas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung yang dituangkan kembali kedalam Surat Keputusan Panitera MA RI nomor 712/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024, untuk dilakukan secara elektronik.

WhatsApp Image 2024-06-06 at 10.48.16 AM.jpeg
Dalam sambutannya, Panitera Mahkamah Agung RI menyampaikan terdapat 3 tujuan dari Implementasi sistem Kasasi/PK secara elektronik ini, yaitu:

1. Modernisasi manajemen perkara. 

2. Menumbuhkan integritas aparatur peradilan. 

3. Untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.


Panitera Mahkamah Agung RI juga menuturkan, bahwa dengan sistem baru dimana melalui SIPP Versi 5.5.0 yang terintegrasi dengan aplikasi "SIAP MA Terintegrasi", Mahkamah Agung dapat langsung memonitor status dari perkara yang berada di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di empat peradilan. Bahkan untuk mewujudkan transparansi keadilan, Pengadilan Pengaju dan para pihak dalam perkara tersebut pun akan bisa memonitor status perkara.Disamping itu, Mahkamah Agung RI juga menggunakan teknologi AI (kecerdasan buatan) dalam penetapan Majelis Hakim di Mahkamah Agung.

WhatsApp Image 2024-06-06 at 6.22.06 PM.jpeg

Dengan adanya sosialisasi dan monitoring ini, diharapkan para peserta dapat mengikutinya dengan baik, agar bisa diimplementasikan ke satuan kerja masing-masing sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan perkara. (Ed)