Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Kembali Menjadi Narasumber, PA Banjarmasin Berikan Sosialisasi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Banjarmasin Utara

Rabu, 15 Mei 2024. Kegiatan "SOSIALISASI PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DI KECAMATAN BANJARMASIN UTARA KOTA BANJARMASIN" dengan topik bahasan Kewarisan yang disampaikan oleh Panitera Ratna Wardhani, S.Ag sebagai Narasumber dari PA Banjarmasin.

WhatsApp Image 2024-05-15 at 9.51.43 AM.jpeg

Acara dipandu oleh Naimah, S.E. (Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan) dengan peserta dari Kelurahan se-Kecamatan Bantara yaitu para Lurah, para perwakilan bidang pemerintahan setiap Kelurahan, para Ketua RT perwakilan dan masyarakat.

WhatsApp Image 2024-05-15 at 11.33.45 AM.jpeg

Camat Bantara Norrahmawati, S.AP. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi kepada masyarakat terutama aparat pemerintahan di Kec. Bantara tentang Layanan Permohonan Penetapan Ahli Waris yang selama ini dilakukan oleh para Lurah dan diketahui oleh Camat untuk keperluan tertentu yang bisa dilaksanakan di luar Pengadilan. Oleh karena banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh aparat Kelurahan mengenai permasalahan kewarisan ini, maka dalam kegiatan ini Kecamatan Bantara mengundang PA Banjarmasin untuk menjelaskan tentang pengajuan permohonan penetapan ahli waris yang sebenarnya di Pengadilan Agama untuk meminimalisasi terjadinya persengketaan kewarisan di masyarakat khususnya di wilayah Kec. Bantara.

WhatsApp Image 2024-05-15 at 10.17.41 AM.jpeg

Dalam rangka pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PA Bjm, Panitera juga melakukan sosialisasi Pembangunan SMAP tersebut dan meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar mendukung pembangunan SMAP ini dengan tidak memberikan gratifikasi dan aktifitas lainnya yang mengarah kepada penyuapan kepada aparatur PA Banjarmasin dalam setiap kegiatan layanan di PA Banjarmasin dan apabila diketahui adanya indikasi penyuapan dari aparat PA Banjarmasin, maka masyarakat disilakan untuk melaporan melalui media pengaduan yang sudah ditentukan sebagaimana tercantum dalam brosur SMAP yang dibagikan kepada peserta.

WhatsApp Image 2024-05-15 at 11.33.30 AM.jpg