Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

PA Banjarmasin Ikuti Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik

Sehubungan dengan Undangan Panitera Mahkamah Agung RI Nomor : 716/PAN/PP.01.03/IV/2024 tanggal 23 April 2024 Perihal Undangan Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik. Pengadilan Agama Banjarmasin mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut secara daring yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Pengadilan Agama Banjarmasin, Jumat, 26 April 2024 yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekertaris, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan dan Admin SIPP Pengadilan Agama Banjarmasin.

WhatsApp Image 2024-04-26 at 3.46.06 PM (1).jpeg

WhatsApp Image 2024-04-26 at 3.46.06 PM.jpeg

WhatsApp Image 2024-04-26 at 3.46.05 PM.jpeg

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa dengan terbitnya surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 712/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 tentang pemberlakuan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Pengajuan berkas kasasi dan peninjauan kembali oleh Pengadilan tingkat pertama ke Mahkamah Agung RI sejak 1 Mei 2024 wajib dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan, yang telah didukung dengan aplikasi SIPP versi 5.5.0. Tujuan ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik yaitu meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, Mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat,dan biaya ringan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara serta mewujudkan pengadilan yang modern dan professional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, Pengadilan Agama Banjarmasin siap melakukan pemberkasan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sesuai arahan Panitera Mahkamah Agung RI tersebut. (YY)