Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Verifikasi Berkas Itsbat Nikah

Rabu, 24 Januari 2024, Pengadilan Agama Banjarmasin melakukan kegiatan verifikasi berkas permohonan Itsbat Nikah di Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Pengadilan Agama Banjarmasin yang terdiri dari Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin, Ratna Wardhani, S.Ag., dan Panitera Muda Permohonan, Hj. Lelli Mariati, S.H., M.Hum. dan PPNPN Yuni Yuliyanti, S.H.I. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pihak sebagai pemohon itsbat nikah untuk mendapatkan penetapan atas pernikahan di bawah tangan mereka.

WhatsApp_Image_2024-01-24_at_1.54.31_PM_1.jpeg

Kegiatan verifikasi berkas permohonan itsbat nikah ini adalah tahap awal dalam proses itsbat nikah untuk memastikan bahwa semua berkas dan dokumen yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku. Rekap sementara sampai hari ini untuk Kecamatan Banjarmasin Tengah yg sudah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi adalah 14 berkas.

WhatsApp Image 2024-01-24 at 2.07.35 PM (1).jpeg

Di samping itu, itsbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, namun tidak tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang, sehingga perkawinan yang telah terjadi menurut syariat tersebut memerlukan penetapan dari pengadilan agama agar dapat melakukan pencatatan dan penerbitan buku nikah di KUA.

WhatsApp Image 2024-01-24 at 5.01.21 PM.jpeg

Dilanjutkan pada Kamis, 25 Januari 2024, Verifikasi Berkas Permohonan Itsbat Nikah Terpadu kembali digelar oleh Pengadilan Agama Banjarmasin. Kali ini, kegiatan verifikasi berkas permohonan itsbat nikah ini dilangsungkan di Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan yang langsung disambut oleh Camat Banjarmasin Timur, Dra. Hj. Rusdiana, M.AP. Tim dari Pengadilan Agama Banjarmasin terdiri dari Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin, Ratna Wardhani, S.Ag., didampingi oleh Panitera Muda Permohonan, Hj. Lelli Mariati, S.H., M.Hum. dan PPNPN Yuni Yuliyanti, S.H.I. yang turun langsung untuk mengecek proses verifikasi administrasi pendaftaran sidang terpadu Itsbat Nikah yang pertama di Tahun 2024 ini.

WhatsApp Image 2024-01-24 at 5.02.48 PM (1).jpeg

Dalam proses verifikasi ini dilakukan secara detail dan teliti memeriksa data agar nantinya tidak ada tindakan penyelundupan hukum bagi keabsahan sebuah pernikahan. Tentunya proses verifikasi ini sesuai dengan ketentuan agama, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekap sementara sampai hari ini yang sudah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi untuk Kecamatan Banjarmasin Timur adalah 16 berkas.

Diharapkan dengan adanya kegiatan Itsbat Nikah Terpadu ini, masyarakat yang menjadi pemohon itsbat nikah dapat memperoleh salinan penetapan dari Pengadilan Agama Banjarmasin yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. (Jz)