Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Pembinaan Ketua PTA Banjarmasin di PA Pelaihari

H. Ahmad Farhat, S.Ag., S.H., M.H.I., Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, beserta Panitera dan Kasubbag. PTIP, ikuti pembinaan Ketua PTA Banjarmasin sekaligus Syukuran di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB. Jum'at (12/01/24).

WhatsApp Image 2024-01-12 at 4.39.59 PM (2).jpeg

Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua PTA Banjarmasin, Dr. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Banjarmasin, Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I., Hakim Tinggi PTA Banjarmasin, Panitera dan Sekretaris PTA Banjarmasin, Ketua PA se-Kalsel, Hakim PA Pelaihari, Panitera dan Sekretaris PA se-Kalsel.
Acara ini juga diikuti oleh Hakim dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama se-Kalsel secara daring melalui media center masing-masing Satker.

WhatsApp Image 2024-01-12 at 4.39.57 PM (2).jpeg

Acara Syukuran ini merupakan acara yang diselenggarakan atas Keberhasilan PA Pelaihari dalam meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2023.

WhatsApp Image 2024-01-12 at 4.39.58 PM (1).jpeg

Setelah syukuran, acara di lanjutkan dengan Pembinaan Ketua PTA Banjarmasin, Dr. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H.
Pembinaan ini merupakan motivasi tersendiri kepada PA lainnya yang belum memperoleh predikat WBK..
Ketua PTA Banjarmasin menyampaikan, agar Pengadilan Agama harus terus aktif dalam meningkatkan tata kelola dan manajemen keuangan, mengadopsi teknologi informasi untuk mempercepat proses administratif, dan menguatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya praktik korupsi.

Diharapkan kepada Pengadilan Agama Wilayah PTA Banjarmasin yang belum meraih predikat WBK, dapat segera menyusul Pengadilan Agama yang sudah berpredikat WBK.

WhatsApp Image 2024-01-12 at 3.17.02 PM.jpg

Pembinaan juga turut dihadiri secara daring melalui zoom meeting di Media Center Pengadilan Agama Banjarmasin dihadiri oleh Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Staf Pelaksana, PPPK dan PPNPN Pengadilan Agama Banjarmasin. (Ed)