Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Sosialisasi Pengelolaan Tunjangan Kinerja Melalui Mekanisme LS Pegawai

Sekretaris Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, bersama Kasubbag Umum dan Keuangan, Analis Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN Penyelia Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA mengikuti zoom meeting Sosialisasi Pengelolaan Tunjangan Kinerja Melalui Mekanisme LS Pegawai pada Selasa tanggal 26 September 2023 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

WhatsApp Image 2023-09-26 at 10.39.01 AM (1).jpeg

WhatsApp Image 2023-09-26 at 10.39.02 AM (4).jpeg

Sambutan disampaikan oleh Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung RI yaitu Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK. Adapun narasumber dari Sosialisasi Pengelolaan Tunjangan Kinerja Melalui Mekanisme LS Pegawai adalah Yahudin, S.E., M.M sebagai Kepala Pembendaharaan dan Juwan Jusliawan sebagai Kasubbag Pembayaran Gaji.

WhatsApp Image 2023-09-26 at 10.39.02 AM (2).jpeg

WhatsApp Image 2023-09-26 at 10.39.01 AM (4).jpeg

Adapun yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain:
1. Satker tidak boleh melakukan pergantian rekening
2. Perubahan rekening harus mendapatkan persetujuan dari Biro Keuangan, dan Biro Keuangan yang akan melakukan perubahan rekening ke KPPN dan dilakukan secara periodik yaitu per 3 bulan sekali
3. Pegawai yang melakukan perubahan rekening, akan ditinggal dan diundur pembayarannya pada gelombang kedua di minggu ketiga setiap bulan (baik remunerasi ataupun transport hakim)
4. Agar kepegawaian dapat melakukan rekap absensi dan upload ke komdanas paling lambat 1 minggu sekali
5. Agar pegawai memperhatikan rekap absensi yang dilakukan oleh kepegawaian, dan melakukan koreksi absensi setiap hari, dan jika ada yang protes di akhir periode (hari terakhir bulan tersebut) maka abaikan dan tinggalkan
6. Tukin PPPK untuk pertama kali di cairkan di minggu ketiga
7. Kepegawaian jangan sampai salah dalam menginput grade PPPK atau CPNS
8. Pengajuan gaji oleh satuan kerja dilakukan di hari pertama setiap bulan, sehingga pengisian PCK (Penilaian Capaian Kinerja) dan absensi tidak boleh terlambat (diupayakan di hari terakhir bulan yang akan dibayarkan). (YY)