Seputar Peradilan
Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Agama Banjarmasin
Senin, 14 November 2022 Pengadilan Agama Banjarmasin melaksanakan sita eksekusi berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PA.Bjm tanggal 1 November 2022. Ada 6 objek perkara berupa harta tidak bergerak yaitu sebidang tanah yang berada di Kecamatan Pelambuan dan Telaga Biru Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Sita Eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin (Ratna Wardhani, S.Ag) dengan didampingi oleh para Jurusita. Beliau menjelaskan tentang peletakan sita eksekusi barang dimaksud untuk kemudian dapat diumumkan di lingkungan sekitar agar informasi terkait dapat diketahui oleh banyak orang.-(Mar)