Persyaratan Pengajuan/Permohonan

Persyaratan Pengajuan Cerai Gugat/Talak

1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Minimal rangkap 5)

2. Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah

3. Fotocopy kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar)

4. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 lembar)

5. Pihak yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI dan BUMN, harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang

6. Khusus Perkara Ghoib, menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, disertai dengan fotocopy Kartu Keluarga

7. Persyaratan nomor 3 - 6 di Nazegelen (dimaterai dan Cap Kantor POS)

8. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Persyaratan Pengajuan Penetapan Ahli Waris

1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Minimal Rangkap 8 )

2. Menyerahkan Surat Kematian Pewaris (Almarhum/ah) yang dikeluarkan Kepala Desa/Kepala Kelurahan (1 lembar)

3. Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Almarhum/ah (1 lembar)

4. Menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris dari Pemohon yang disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan

5. Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon/Para Pemohon (1 lembar)

6. Menyerahkan Fotocopy buku Tabungan Bank atau Fotocopy Sertifikat Tanah/Rumah (1 lembar)

7. Menyerahkan Fotocopy buku Tabungan Bank atau Fotocopy Sertifikat Tanah/Rumah (1 lembar)

8. Persyaratan Nomor 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 di Nazegelen/di materaikan dan Cap Kantor Pos

9. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Persyaratan Pengajuan Dispensasi Nikah

1. Menyerahkan Surat Permohonandari Para Pemohon (Orang Tua) (Minimal 8 Rangkap)

2. Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar)

3. Menyerahkan Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon

4. Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang dimohonkan dispensasi/Ijazah terakhir (1 lembar)

5. Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)

6. Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).

7. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5 dan 6 di Nazegelen/dimaterai kan dan Cap Kantor Pos

8. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Persyaratan Perkara Isbat Nikah

1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan Komulasi dengan Perceraian (Minimal 8 Rangkap)

2. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat kalau yang bersangkutan pernah menikah

3. Surat Kematian dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan setempat bila salah satu telah meninggal dunia

4. Fotocopy KTP Pemohon (suami-istri) masing-masing 1 lembar

5. Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)

6. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, dan 6 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos

7. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Persyaratan Izin Poligami

1. Menyerahkan Surat Permohonan (Minimal 8 Rangkap)

2. Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar).

3. Menyerahkan Fotocopy KTP Istri Pertama (1 lembar).

4. Menyerahkan Fotocopy KTP Calon Istri kedua(1 lembar)

5. Menyerahkan Fotocopy KTP Calon Istri kedua(1 lembar)

6. Menyerahkan Surat Pernyataan tidak keberatan untuk di Poligami dari Istri pertama

7. Menyerahkan Surat Pernyata akan berlaku adil dari Pemohon

8. Menyerahkan Surat Keterangan harta bersama yang diperoleh dengan istri terdahulu (bermaterai) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan

9. Menyerahkan Surat Keterangan penghasilan (bermaterai) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dari tempat bekerja (Bendahara bagi PNS, Kepala Desa/Lurah bagi Wiraswasta)

10. Fotocopy Surat Keterangan Status Pemohon dan Calon Istri Kedua (Surat Keterangan Perawan dari Kepala Desa, Akta Cerai untuk yang berstatus janda cerai, Surat Keterangan Kematian untuk yang berstatus janda mati)

11. Surat ijin dari pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai Pegawai Negeri, baik Sipil maupun TNI/POLRI)

12. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos

13. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Persyaratan Legalisasi Akta Cerai Hilang

1. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang menerangkan bahwa Pemohon sejak cerai hingga mengajukan permohonan Duplikat Akta Cerai belum pernah nikah lagi

2. Menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan/Kerusakan Akta Cerai dari Kepolisian setempat

3. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Persyaratan Mewakilkan Pengambilan Akta Cerai

1. Memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu nama yang tertera pada Akta Cerai (selaku Pemberi Kuasa)

2. Surat Kuasa

3. Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa adalah Keluarga