Seputar Peradilan

Dua Perkara, Satu Hari, Satu Kesepakatan: Mediasi Sukses di PA Banjarmasin

Kamis, 30 April 2026, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, Ibu Suci Rabella telah melaksanakan Mediasi Perkara Cerai Gugat Nomor 561/Pdt.G/2026/PA.Bjm dan Perkara Cerai Talak Nomor 563/Pdt.G/2026/PA.Bjm.

WhatsApp Image 2026-04-30 at 3.55.51 PM.jpeg

Mediasi terlaksana dengan lancar berkat kepiawaian mediator dalam memberikan pemahaman dan nasehat kepada para pihak yakni dalam hal ini adalah pihak suami dan pihak istri.

Adapun mediasi atas kedua perkara tersebut menghasilkan kesepakatan damai sebagian antara para pihak, yang mana berupa kesepakatan terkait Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak pada Perkara Cerai Gugat Nomor 561/Pdt.G/2026/PA.Bjm. Serta kesepakatan terkait Hak Asuh Anak dan Nafkah Iddah pada Perkara Cerai Talak Nomor 563/Pdt.G/2026/PA.Bjm.

Kesepakatan damai sebagian tersebut telah ditandatangani secara langsung oleh para pihak di hadapan Mediator.

Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin senantiasa berjalan dengan aman dan nyaman bagi para pihak yang berperkara berkas profesionalisme dan integritas para Mediator. (Yd)